Pages

Senin, 19 November 2012

Bekal Ilmu Pedagang Online : Akad Jual Beli

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Alhamdulillah sekarang saya mempunyai waktu untuk merangkum sebuah artikel tentang Bekal Ilmu bagi seorang Pedagang terutama Pedagang Online, karena banyak hal yang harus diketahui oleh seorang Pedagang supaya transaksi yang dilakukannya adalah benar dan mendapat berkah sehingga tidak terjebak ke dalam transaksi haram ataupun transaksi yang merugikan.

Pada kesempatan saat ini saya akan membahas tentang Akad. Apakah itu Akad?

Pengertian Akad
Menurut bahasa akad adalah ikatan, mengencangkan, menjamin, atau perjanjian. Sedangkan secara istilah pengertian akad terbagi dua yaitu:

  1. Pengertian akad secara umum yaitu:  sesuatu yang menjadi komitmen seseorang untuk dilakukan atau komitmen seseorang yang menuntut agar orang lain melakukan suatu perbuatan tertentu yang dia inginkan.  (al-Jashsas, Ahkam al-Qur`an, Mauqi al-Islam, jilid 5, hlm. 181). Berdasarkan pengertian ini maka jual-beli, nikah, dan semua transaksi komersial dan ganti rugi bisa disebut akad. Demikian pula sumpah untuk melakukan perbuatan tertentu di masa mendatang juga disebut akad. Karena sumpah termasuk diantara komitmen untuk melakukan sesuatu di masa mendatang.
  2. Pengertian akad secara khusus yaitu: ikatan antara beberapa pihak transaksi melalui ijab dan qabul. (al-Jurjani, at-Ta`rifat, Dar al-Kutub al-Arabi, Beirut, 1405, hlm. 196). Berdasarkan pengertian ini maka sumpah tidak termasuk akad. Demikian pula berjanji untuk diri sendiri, tidak termasuk akad. Istilah akad hanya digunakan untuk transaksi antara beberapa pihak, baik saling mengikat maupun tidak saling mengikat.

Akad Jual Beli
Pengertian Akad Jual Beli adalah terjadinya ijab qabul (deal kesepakatan) antara penjual dan pembeli untuk menjual dan membeli barang maka itulah transaksi jual beli meski uang atau barang belum diserahterimakan.

Sehingga sehingga transaksi jual beli dapat dilakukan dalam 3 (tiga) bentuk transaksi:
  1. Ada Uang, Ada Barang.
  2. Ada Uang, Barang Belakangan.
  3. Ada Barang, Uang Belakangan.
Rukun Akad Jual Beli
Ada tiga hal penting yang terkait akad:
  1. Pihak yang melakukan akad: Penjual dan Pembeli
  2. Shighah (pernyataan ijab-qobul): Deal kesepakatan
  3. Ma`qud `alaihi (Objek akad): Uang dan Barang
Syarat Sah Akad Jual Beli

Akad ditinjau dari hukumnya, apakah diakui secara syariat ataukah tidak dibagi menjadi dua:
  1. Akad yang sah. Akad dianggap sah jika semua syarat dan rukunnya terpenuhi. Konsekwensi akad yang sah adalah adanya perpindahan hak kemanfaatan dalam sebuah transaksi. Misalnya, dalam akad jual beli yang sah maka konsekwensinya, penjual berhak mendapatkan uang dan pembeli berhak mendapatkan barang.
  2. Akad yang tidak sah. Kebalikan dari akad yang sah, akad dianggap tidak sah jika tidak diakui secara syariat dan tidak memberikan konsekwensi apapun. Baik karena bentuk transaksinya yang dilarang, seperti judi, riba, jual beli bangkai, dst. Maupun karena syarat atau rukun transaksi tidak terpenuhi, misalnya menjual barang hilang, transaksi yang dilakukan orang gila, dst.
(Al-Mausu`ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, Kementerian Wakaf dan Urusan Islam Kuwait, 30/235)

Diambil dari beberapa sumber diantaranya:
1. http://yufidia.com/akad
2. http://pengusahamuslim.com/bekal-ilmu-pedagang-1704


 

0 komentar:

Posting Komentar