Pages

Sabtu, 08 Desember 2012

Kaidah Asal Muamalah

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Alhamdulillah kali ini saya akan merangkum kaidah Asal Muamalah yaitu:

“Asal setiap muamalah adalah adil dan larangan berbuat zalim serta memperhatikan kemaslahatan kedua belah pihak dan menghilangkan kemudharatan.”

Islam dan semua syariat Allah mewajibkan keadilan dan mengharamkan kezaliman dalam segala sesuatu dan kepada segala sesuatu. Allah mengutus para rasul-Nya dengan membawa kitab-kitab suci dan neraca keadilan, agar manusia menegakkan keadilan pada hak-hak Allah dan makhluk-Nya, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,


"Sesungguhnya Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-butki yang nyata, serta telah Kami turunkan bersama mereka al-Kitab dan neraca (keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan." (QS. Al-Hadid: 25)

Untuk menegaskan perintah adil dan pengharaman kezaliman Allah, pertama adalah Allah mengharamkan atas diri-Nya, kemudian Allah menjadikannya terlarang di antara makhluk-Nya, sebagaimana tertuang dalam hadis qudsi yang berbunyi:

Sungguh Allah Tabraka wa Ta’ala telah berfirman, ‘Wahai hamba-Ku, sungguh Aku telah mengharamkan kezaliman atas diri-Ku dan menjadikannya terlarang di antara kalian, maka janganlah saling menzalimi!’” (HR. Muslim)

Hal ini karena kezaliman adalah sumber kerusakan, sedang keadilan adalah sumber kesuksesan yang menjadi tonggak kemaslahatan hamba di dunia dan akhirat. Oleh sebab itu, manusia sangat membutuhkan keadilan dalam segala kondisi. Ketika perniagaan dan muamalah adalah pintu yang besar bagi kezaliman manusia dan pintu untuk memakan harta orang lain dengan batil, maka larangan zalim dan pengharamannya termasuk maqashid syar’iyyah terpenting dalam muamalah. Kewajiban berbuat adil dan larangan berbuat zalim menjadi kaidah terpenting dalam muamalah.

Dasar Kaidah

Banyak nash (dalil) Alquran dan sunah yang memerintahkan berbuat adil dan melarang berbuat zalim, di antaranya adalah:
Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) untuk menetapkan dengan adil apabila menetapkan hukum di antara manusia.” (QS. An-Nisa: 58)

Ayat di atas berisi perintah merealisasikan dan menegakkan keadilan di antara manusia, karena seluruh larnagan Allah kembali kepada kezaliman.
Adapun hadis-hadis larangan dan pengharaman kezaliman dan muamalah sangat banyak, di antaranya:
Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

Sesungguhnya darah, harta, dan kehormatan kalian diharamkan di antara kalian seperti keharaman hari kalian ini, bulan kalian, di negeri kalian ini.”

Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
Atas setiap muslim terhadap muslim lainnya diharamkan darah, harta, dan kehormatannya.” (HR. Muslim)

Di antara dalil kewajiban berbuat adil dan larangan zalim adalah ijma (kesepakatan) ulama tentang pengharaman mengambil harta orang lain dengan zalim dan permusuhan.

0 komentar:

Posting Komentar