Pages

Selasa, 11 Desember 2012

Perniagaan Yang Dilarang

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Sebelumnya kita pernah membahas Akad Jual Beli yaitu bagaimana sebuah kesepakatan dalam melakukan transaksi jual beli. Tapi tahukah anda bahwa akad jual beli tidak boleh dilakukan pada kondisi-kondisi di bawah ini, yaitu:

Pertama, jual beli setelah adzan Jumat. Sebagaimana firman Allah,

"Wahai orang orang yang beriman jika adzan shalat Jumat sudah berkumandang hendaknya kalian bersegera mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Itu yang lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahuinya" (QS Al Jumuah:9)

Kedua, memperdagangkan barang kepada pihak yang akan memanfaatkannya untuk bermaksiat kepada Allah atau menggunakannya dalam hal hal yang haram.

"Dan hendaknya kalian tolong menolong dalam kebaikan dan takwa dan jangan tolong menolong dalam dosa dan melampaui batas"(QS Al Maidah:2).
Ketiga, 'Jualan' atas 'Jualan' orang lain
Seorang pembeli yang membeli suatu barang dengan harga sepuluh ribu rupiah lalu kita sampaikan kepadanya bahwa kita bisa menjual yang sekelas dengan barang yang dia beli namun dengan harga yang lebih murah atau kita punya barang dengan kualitas yang lebih bagus dengan harga yang sama yaitu sepuluh ribu.


Dari Abdullah bin Umar, sesungguhnya Rasulullah bersabda, "Tidak boleh sebagian kalian menjual atas jualan orang lain atau membeli atas belian orang lain" (HR Bukhari dan Muslim).

Termasuk yang dilarang dalam hadits di atas adalah membeli atas 'belian' orang lain. Yang dimaksudkan adalah kita datangi penjual setelah ada kesepakatan harga antara penjual dengan pembeli lalu kita minta dia agar membatalkan transaksi jual beli yang telah terjadi dan kita bersedia untuk membeli barang tersebut dengan harga yang lebih mahal.


Keempat, Jual beli 'inah

Gambaran kasus 'inah adalah kita menjual HP kepada A dengan harga 1,5 juta yang akan dibayar tiga bulan yang akan datang. Setelah HP ada di tangan A kita katakan kepadanya 'Kubeli kembali HP tersebut seharga 1 juta secara tunai'. Wal hasil, A mendapatkan uang tunai sebesar 1 juta namun tiga bulan yang akan datang dia berkewajiban untuk menyerahkan uang sebesar 1,5 juta kepada saya.

'inah dalam hal ini diambil dari kata-kata 'ain yang dalam bahasa arab salah satu maknanya adalah uang tunai. Transaksi semisal di atas disebut 'inah karena pembeli yang semula memegang barang beralih menjadi pemegang uang tunai.

Transaksi ini dilarang karena transaksi ini adalah cara licik untuk bisa melakukan transaksi riba secara terselubung.




Kelima, menjual kembali barang sebelum ada serah terima [qabdh atau muqobadhah]

Misalnya kita kulakan suatu barang dari A lantas kita menjual barang tersebut sebelum ada serah terima barang antara A dengan kita.



Nabi bersabda, "Siapa saja yang membeli makanan atau bahan makanan maka janganlah dia menjual kembali sampai ada qabdh" (HR Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar)

Sesungguhnya Rasulullah melarang transaksi penjualan kembali barang dagangan di tempat terjadinya kulakan hingga para padagang membawa barang kulakannya ke kendaraan mereka masing masing (HR Abu Daud).

 Keenam, menjual produk pertanian sebelum layak dikomsumsi

Tidak boleh menjual produk pertanian sebelum layak untuk dikomsumsi karena khawatir terjadinya gagal panen atau hasil pertanian tersebut cacat sebelum dipanen.

Dari Anas bin Malik, sesungguhnya Rasulullah melarang menjual hasil pertanian hingga layak dikomsumsi. Ada yang bertanya, " Apa yang dimaksud dengan layak dikomsumsi". "Sudah mulai memerah", jawab Nabi.
Nabi bersabda, "Apa pendapatmu jika ternyata Allah tidak menghendaki adanya panen, dengan alasan apa kalian ambil harta saudaranya?" (HR Bukhari dan Muslim)

 Ketujuh, Jual beli najasy

Yaitu menawar dengan harga yang lebih tinggi atas barang yang ditawarkan yang dilakukan oleh orang yang tidak ingin membelinya. Orang tersebut menawar dengan tujuan untuk memperdaya orang lain dan memotivasi agar orang tersebut membelinya dengan harga yang lebih tinggi.

Kedelapan, jual beli barang yang haram dikomsumsi dan atau dimanfaatkan semisal jual beli khamr, babi dan patung.

Sumber:
http://pengusahamuslim.com/perniagaan-yang-dilarang-1690

0 komentar:

Posting Komentar